
Jakarta,- Kementerian Pertanian
(Kementan) berhasil menyabet peringkat pratama pada Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Award 2021 kategori kemitraan tingkat pusat.
Penganugrahan ini diserahkan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin
dalam kegiatan Diseminasi Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan yang
dilaksanakan di Hotel Pullman,Thamrin, Jakarta,(14/12/21).
Wapres mengatakan saat ini seluruh
sektor mengalami perubahan dan mengharapkan kekuatan pasar untuk
memberikan insentif untuk beradaptasi dengan dunia baru dalam waktu yang
cepat. Ini bertujuan agar jika dalam kondiai krisis tidak mengarah pada
krisis sosial.
"Peran negara dalam transisi ini
sangat besar, khususnya dalam meminimalisir dampak langsung dari
krisis," demikian dikatakan Wapres dalam KPPU Award 2021 tersebut.
Peran persaingan dibutuhkan untuk
jangka panjang, yakni untuk mencegah agar tindakan negara atas sektor
atau pelaku usaha tidak mengarah kepada konsentrasi pasar yang tinggi
paska pemulihan. Karena itu, Wakil Presiden menekankan peran KPPU sangat
penting untuk mengingatkan Pemerintah dalam pengambilan kebijakannya.
"Diharapkan KPPU terus meningkatkan
pengawasan di sektor digital dan selalu berkoordinasi dan memberikan
masukan kepada pemerintah atas berbagai kebijakan yang diambil di sektor
tersebut, yang berpengaruh pada peta persaingan usaha," tegasnya.
Pada kesempatan sama, Sekretaris
Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono yang mewakili Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo menerima KPPU Award 2021 ini mengucapkan terima
kasih atas penghargaan dari KPPU melalui penghargaan KPPU Award 2021
kategori kemitraan pusat peringkat pratama. Kedepan Kementan akan terus
mengembangkan kemitraan di Kementan dan mengupayakan kemitraan pada
target-target yang sudah ditetapkan.
"Oleh karena itu membangun kemitraan
sangat penting karena kita ingin memajukan khususnya terkait dengan
usaha - usaha yang dilakukan oleh para petani kita," ujarnya.
"Dan juga pengembangan usaha dalam
bentuk usaha kecil menengah mikro untuk bisa dicarikan satu kemitraaan
yang strategis. Ini untuk mengangkat usahanya melipat gandakan dari pada
usaha usaha tersebut jadi nilai yang semakin besar dimasa mendatang,"
sambung Kasdi.
KPPU Award merupakan apresiasi rutin
yang diberikan KPPU kepada Pemerintah yang mendukung KPPU dalam
menjalankan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat dan dukungan pengawasan pelaksanaan
kemiteraan yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2008.
Penilaian untuk KPPU Award didasari
nilai Indeks Persaingan Usaha (Competition Index) yang telah dilakukan
oleh oleh Center for Economics and Development Studies, Universitas
Padjadjaran (CEDS UNPAD) dan pengukuran keterlibatan dengan KPPU
berdasarkan koordinasi dan harmonisasi kebijakan yang ada.
Khususnya, pelibatan prinsip
persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan ekonomi yang diambil serta
peningkatan tumbuh kembang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang
dapat bermanfaat dan berdaya guna untuk masyarakat.
Berita Terbaru