Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah.
Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalu SDI, seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia (data.go.id). Portal Satu Data Indonesia merupakan portal resmi data terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas. Melalui Portal Satu Data Indonesia, kami berupaya penuh untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional.
Seluruh kumpulan data yang tersedia dalam Portal Satu Data Indonesia dapat diakses secara terbuka dan dikategorikan sebagai data publik, sehingga tidak mengandung informasi yang memuat rahasia negara, rahasia pribadi, atau hal lain sejenisnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diemban: Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian
Pengarah Satu Data Pertanian adalah Pejabat Tinggi Madya yang ditunjuk untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan Satu Data Pertanian.
Tugas:
a. Mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Pertanian
b. Mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Pertanian;
c. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Pertanian;
d. Mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Pertanian; dan
e. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Pertanian kepada Menteri.
Wali Data
Diemban : Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian
Walidata Pertanian adalah unit kerja Kementerian Pertanian yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Walidata di Kementerian Pertanian.
Tugas:
a. Mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data Pertanian sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b. Menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia dan Portal Satu Data Pertanian;
c. Membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data Pertanian; dan
d. berkoordinasi dengan Produsen Data Pertanian untuk melakukan kegiatan pengumpulan data langsung di lapangan pada saat dibutuhkan dalam keadaan mendesak.
Produsen Data
Diemban : Seluruh Unit Kerja di Kementerian Pertanian
Produsen Data Pertanian adalah unit kerja di Kementerian Pertanian yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Produsen Data di Kementerian Pertanian.
Tugas:
a. Memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri melalui Walidata Pertanian mengenai standar data, metadata dan interoperabilitas data
b. Menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
c. Menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata Pertanian; dan
d. Melakukan koordinasi dengan Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Badan, atau Sekretariat Inspektorat Jenderal pembina unit kerja dalam pelaksanaan Satu Data Pertanian.