KEMENTERIAN PERTANIAN
2023-01-06

JAKARTA - Kementerian Pertanian
(Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya menjaga
produksi dan produktivitas kelapa sawit. Di antaranya adalah melakukan
monitoring perkembangan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara rutin guna
mengatasi gejolak harga dan memastikan TBS sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
"Kemudian kami juga
menerbitkan permentan 3 tahun 2022 untuk memperlancar dan melindungi petani,
bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses PSR-nya,"
ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, Jumat, 6
Januari 2023.
Menurut Nur Alam, pelaksanaan
monitoring dan peningkatan produksi harus dilakukan mengingat tahun ini sawit
masih jadi sorotan, terutama soal berlanjutnya terpaan capaian perkembangan PSR
serta dinamika harga TBS).
"Pemerintah tentu hadir
sebagai solusi tepat guna dan bisa menindaklanjuti perbaikan industri sawit
agar bisa dikelola bersama demi meningkatkan kesejahteraan petani sawit,"
katanya.
Disisi lain, kata Nur Alam,
peremajaan kelapa sawit akan dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria
tanaman berumur ekonomis 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan
10 ton TBS/hektar per tahun pada umur paling sedikit 7 tahun, dan/atau kebun
yang menggunakan benih tidak unggul.
"Kriteria dimaksud
dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau
Kelempagaan Pekebun lainnya," katanya.
Terpisah, Ahli Hukum Tatanegara
Universitas Tarumanega, Ahmad Redi mengatakan bahwa permentan 3 Tahun 2022 bisa
mencegah tumpang tindih lahan serta kepastian hukum dan keberadilan agar
kepemilikannya clean and clear. Permintaan ini juga dinilai tidak akan
menimbulkan masalah di kemudian harinya.
"Sebagaimana tertuang pada
Pasal 15, Peremajaan kelapa sawit diberikan kepada Pekebun dengan syarat salah
satunya tergabung dalam kelembagaan Pekebun dan memiliki legalitas lahan. Hal
ini mengingat siklus tanaman kelapa sawit yang cukup panjang sekitar 25 tahun
sehingga diperlukan kepastian hukum atas keberadaan kebun yang akan
diremajakan," katanya
Dikatakan Redi, lahirnya
permentan 3 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari permentan sebelumnya yang
terbit dari hasil evaluasi dan masukan berbagai pihak antara lain dari aparat
penegak hukum, BPK, BPKP, petani, pelaku usaha perkebunan dan berbagai
stakeholder perkebunan.
Sementara itu, kata Redi, dalam
regulasi tersebut terdapat keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN terkait status lahan yang akan dilakukan
peremajaan. Hal ini dimaksudkan agar kedepan peremajaan yang dilaksanakan dapat
berjalan dengan baik tanpa konflik dan diberikan kepada para petani yang tepat
sebagai penerima manfaat.
"Hal ini juga sekaligus
merespon banyaknya areal perkebunan kelapa sawit yang diduga masuk dalam
kawasan hutan. Terhadap hal demikian, maka Pemerintah hadir bagi lahan-lahan
petani yang masuk dalam kawasan hutan untuk diselesaikan sesuai peraturan yang
berlaku," katanya.
Sejauh ini, Dinas Perkebunan dan
Peternakan Kabupaten Paser, ditahun 2021 mencatat ada banyak manfaat ekonomi
dari program PSR yang sudah dirasakan masyarakat pekebun. Salah satunya
perkembangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Paser yanf telah
berjalan sesuai dengan rencana, dimana program tersebut dimulai pada tahun 2017
sebagai penerima Program PSR pertama di Kabupaten Paser adalah KUD Sawit Jaya,
Desa Sawit Jaya Kecamatan Long Ikis.
Begitu juga dengan program
Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang telah diluncurkan perdana dan tanam
perdananya dihadiri Presiden RI pada 2017 lalu, Sumatera Utara menjadi provinsi
kedua dari program PSR, tepatnya di Kabupaten Serdang Bedagai.
Setiyono Ketua Aspekpir
mengatakan, “PSR ini sangat perlu dilakukan sebagai bentuk upaya untuk
meningkatkan produksi dan produktivitas hasil perkebunan. Pemerintah
melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit sebagai bentuk keberpihakan
kepada pekebun rakyat dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman
kelapa sawit rakyat guna menjaga luasan lahan dan keberlanjutan usaha
perkebunan kelapa sawit rakyat, dan kami dari anggota Aspekpir sangat merasakan
manfaatnya terbukti anggota Aspekpir yang sudah melaksanakan peremajaan di
samping tanaman semakin meningkat produksinya juga ringan biaya karena ada
bantuan biaya hibah dari program psr yang di kelola bpdpks," ujarnya.
Berita Terbaru