KEMENTERIAN PERTANIAN
2023-01-30

Jakarta – Kementerian Pertanian
(Kementan) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja membantu para
pelaku usaha sektor pertanian dalam mendapatkan izin usaha.
Penetapan Perppu Cipta Kerja
sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020 yakni sebagai bentuk perbaikan melalui penggantian terhadap
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 30
Desember 2022. Khusus di sektor pertanian, tidak ada perubahan substansi yang
sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”Beberapa substansi teknis di
sektor pertanian dalam Perppu Cipta Kerja tersebut diberlakukan untuk
memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sektor pertanian dalam mendapatkan
perizinan berusaha dari sektor pertanian, namun demikian tetap memberikan
pelindungan yang memadai bagi para petani dalam melakukan usaha taninya” sebut
Kepala Biro Hukum Kementan Maha Matahari Eddy Purnomo pada keterangan pers,
Senin (30/01/2023).
Menurut pria yang akrab disapa
Eddy tersebut, kemudahan perizinan diwujudkan melalui pengaturan perizinan
berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach
(OSS-RBA) sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
”Dengan OSS-RBA, para pelaku
usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pertanian diberikan kemudahan dengan
hanya memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB) namun wajib dilakukan pembinaan,”
ungkap Eddy.
Pemerintah melalui Kementerian
Pertanian juga telah memberikan kemudahan berusaha seperti dalam penerbitan
sertifikat organik untuk beras organik oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO),
”Kami memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam hal
ini petani dalam bentuk bantuan pembiayaan dalam proses sertifikasi tersebut,”
jelas Eddy.
Menurut Eddy, Penetapan Perppu
Cipta Kerja, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena adanya kegentingan memaksa.
“Kegentingan tersebut meliputi
dinamika global yang disebabkan oleh kenaikan harga energi dan harga pangan,
perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan sehingga menyebabkan
terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi yang akan
berdampak secara signifikan pada perekonomian nasional,” tutur Eddy. (*)
Link selengkapnya:
Https://jdih.pertanian.go.id/fp/peraturan/detail/1274
Berita Terbaru