
Jakarta - Dalam upaya memperkokoh ketahanan pangan nasional,
keberadaan website logistik pangan sangat penting untuk memudahkan dalam
manajemen pengendalian stabilitas logistik pangan nasional.
Website logistik pangan ini memuat data dan informasi yang selalu
ter-update antara lain: (a) Prognosa Neraca Pangan, (b) Panel Harga
Pangan, (c) Monitoring Stok Pangan, (d) Rekomendasi Stabilisasi Pasokan
dan Harga Pangan, (e) Aplikasi Transaksi Online, dan (f) Info pendukung
terkait logistik pangan.
"Website logistik pangan ini akan sangat membantu para pengambil
kebijakan di tingkat pusat dan daerah," ujar Risfaheri, Kepala Pusat
Distribusi dan Akses Pangan saat ditemui dikantornya, Rabu
(27/10/2021).
Ditambahkan Risfaheri, website logistik pangan ini juga untuk
mengetahui situasi pasokan dan harga pangan pokok strategis baik secara
nasional maupun di level provinsi masing-masing, sehingga memudahkan
dalam mengambil langkah-langkah antisipatif maupun solutif untuk menjaga
stabilitas pasokan dan harga pangan di daerahnya.
Selain itu, website ini juga sangat membantu para pelaku usaha
pangan dalam memahami situasi pasokan dan harga pangan di tingkat
nasional dan di berbagai wilayah, sehingga diharapkan dapat mempermudah
dalam melakukan perdagangan antar wilayah.
Website ini juga memuat data dan informasi pemasok/penyedia bahan
pangan (poktan, gapoktan, peternak, pelaku pangan dan distributor),
serta jasa transportasi logistik.
Hal yang tidak kalah menarik adalah, Website ini juga menyediakan
aplikasi transaksi online melalui marketplace PasTani Grosir yang
langsung link ke Android sebagai sarana bagi pemasok/penyedia bahan
pangan bertransaksi langsung dengan pembeli/pedagang dalam skala besar
(grosir) tanpa melalui pedagang perantara.
Ditempat terpisah, PLT Kepala BKP Sarwo Edhy menjelaskan, bahwa
masalah stabilitas pasokan dan harga pangan pokok menjadi isu krusial
dan harus terkendali secara optimal.
"Masalah stabilitasi harga ini harus bisa kita kendalikan. Tentunya kita perlu koordinasi dengan pihak terkait," ujar Sarwo.
Apa yang dikatakan Sarwo Edhy, sejalan dengan amanat UU No.18/2012
diamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas pasokan dan
harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen, serta mewujudkan
keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan.
Stabilisasi pasokan dan harga pangan, dimaksudkan untuk melindungi
pendapatan dan daya beli petani dan nelayan, serta menjaga
keterjangkauan konsumen terhadap pangan.
Diluncurkannya web logistik pangan yang bisa diakses di :
https://logistikpangan.id, diharapkan akan sangat memudahkan dalam
mengakses informasi harga pangan pokok strategis, kondisi stok pangan
dan sebaran keberadaan stok pangan, serta kondisi pasokan pangan baik
nasional maupun daerah dapat diakses oleh masyarakat dengan cepat dan
mudah.
Melalui upaya yang dilakukan BKP Kementan, diharapkan dapat
dihindari terjadinya asimeteris informasi terkait situasi pangan
tersebut, sehingga dapat mencegah spekulasi dan disparitas harga yang
tinggi antara di konsumen dan produsen, serta antar wilayah.
Kemudahan akses informasi harga pangan dan stok pangan dalam sistem
informasi sangat penting baik bagi produsen, pedagang, konsumen maupun
pemerintah. Produsen dan pedagang dapat memanfaatkan informasi tersebut
dalam bertransaksi, dan Pemerintah dapat memanfaatkan informasi
tersebut sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan stabilisasi pasokan
dan harga pangan pokok, demikian harapannya.
Upaya yang dilakukan ini juga sejalan dengan arah kebijakan Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo, agar ketersediaan pangan dan stabilitasi
harga pangan selalu stabil dan terkendali.
Berita Terbaru